Hikari Community
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Cahaya yang menyinari forum [COMICK, MUSIC, GAME, ANIME & COMPUTER] @ Hikari-Community [at] dal.net
 
HomePortalLatest imagesSearchRegisterLog in

 

 Mendesak, Ketentuan Hukum Cyber Crime

Go down 
AuthorMessage
ea_ngel
Hikari Master
Hikari Master
ea_ngel


Jumlah posting : 657
Reputation : 2
Join date : 2008-04-18

Status
Race: Undead
Class: Magician

Mendesak, Ketentuan Hukum Cyber Crime Empty
PostSubject: Mendesak, Ketentuan Hukum Cyber Crime   Mendesak, Ketentuan Hukum Cyber Crime EmptySat Jun 07, 2008 4:17 am

Mendesak, Ketentuan Hukum Cyber Crime 140212pJAKARTA, SABTU - Maraknya kasus transaksional yang dihadapi dunia dan Indonesia saat ini mendorong penanganan kasus-kasus yang sering disebut cybercrime ini membutuhkan payung besar untuk menindak pelakunya secara pidana. Hingga saat ini payung hukum itu masih dalam bentuk RUU.

Komisaris Besar Petrus Reinhard Golose yang hari ini, Sabtu (7/6), baru saja mendapatkan gelar doktornya dalam ilmu kepolisian mengatakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum cukup kuat untuk menyeret pelaku ke pengadilan. "Sebenarnya banyak kelemahan dalam UU ITE. Pada faktanya belum ada ketentuan hukum materil yang secara tegas mengatur cybercrime," ujar Petrus usai dinyatakan berhak menyandang gelar doktor oleh sembilan orang anggota tim penguji sidang di Balai Sidang UI Depok, Sabtu (7/6).

Ketentuan hukum yang tegas mencakup dunia cyber sangat mendesak karena menurut Petrus di berbagai segi kehidupan masyarakat terus bergerak ke arah online. Kalaupun ada kejahatan di dunia cyber, wujudnya tidak kelihatan dan sulit dibuktikan. "Internet itu sekarang sudah menyentuh hidup semua orang, second life dengan internet, misalnya saja melakukan transaksi. Bayangkan seperti di Estonia, gara-gara dihack, selama satu hari semua aktivitas berhenti," ujar Petrus yang memfokuskan penelitiannya pada hacking.

Di Indonesia sendiri, baru dua kasus hacking yang disidangkan, yaitu kasus hacking website Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan kasus hacking website Partai Golkar oleh Unit V IT & Cybercrime Direktorat II Eksus Bareskrim Polri. Website Golkar sendiri dihack oleh seorang lelaki dari Batam yang bernama Iqra Syafaat.

Sumber : Kompas
Back to top Go down
 
Mendesak, Ketentuan Hukum Cyber Crime
Back to top 
Page 1 of 1

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Hikari Community :: de el el :: Bebas Paste-
Jump to: